Tuesday, December 09, 2008

Cara membuat paspor

Hari ini pasporku selesai dan telah aku ambil. Proses pembuatannya kurang lebih 2 minggu. Tahap pertama, mengisi formulir dengan melampirkan persyaratan yaitu fotokopi akta kelahiran (boleh diganti ijazah), KTP dan Kartu keluarga (KTP dan KK alamat harus sama). Karena aku pegawai maka harus melengkapi surat rekomendasi atasan.
Tahap kedua (2 Des), difoto beometrik. Sebelum difoto, dilakukan wawancara yang ditanyakan tujuan membuat paspor (paspor untuk apa?). Aku jawab untuk jaga-jaga saja kalau perlu ke luar negeri. Ditanya juga, kerja dimana, aku jawab sejujurnya. Setelah itu aku diminta bayar biaya Rp. 390.000. Mereka bilangnya, dititipkan disini uangnya. Setelah itu baru dipanggil untuk difoto (sesuai nomor antrean).
Tahap ketiga (9 Des), paspor selesai dan telah aku ambil.
Oya, mungkin perlu dicatat, tempat pembuatan paspor tidak perlu sama dengan alamat pada KTP. Jadi meskinpun KTP ku Surabaya, tapi bisa dibuat paspor di imigrasi Makassar.
Ternyata, kantor imigrasi tidak seramai sebagaimana ditulis di blog-blog, jadi proses pembuatannya tidak perlu antre lama.
Satu hal, waktu menyampaikan permohonan ditanya apakah perlu cepat, aku bilang tidak. Dan satu lagi, atas uang yang ku berikan aku tidak menerima tanda terima dan perincian biaya. Entahlah, mungkin masih ada "sesuatu" di kantor imigrasi.........

No comments: